Penulis: Taradhinta Suryandari
Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation (REDD+) merupakan sebuah program yang ditujukan untuk mengurangi deforestasi sebagai salah satu kerjasama iklim internasional. Konservasi hutan dengan pengurangan deforestasi dalam REDD+ sudah dibicarakan sejak UNFCCC Climate Talks di tahun 2005. Deforestasi dianggap sebagai salah satu cara yang efektif secara biaya untuk mengurangi emisi karbon.
Di Indonesia, usaha pengurangan emisi karbon melalui mekanisme REDD+ ini didanani oleh Pemerintah Norwegia. Pada tahun 2010 Indonesia dan Pemerintah Norwegia sepakat untuk bekerjasama yang ditandai dengan adanya Letter of Intent (LoI) on Cooperation on Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and Forest Degradation. Dalam LoI tersebut, pemerintah Norwegia akan berkontribusi sebesar 1 milyar dollar Amerika untuk mendukung usaha REDD+ Indonesia. Indonesia-Norway REDD+ partnership dibagi ke dalam 3 fase, persiapan, transformasi, dan kontribusi untuk pengurangan emisi yang sudah terverifikasi. Kontribusi dari pemerintah Norwegia akan dibayarkan dengan metode payment-for-performance, yakni akan diberikan ke Indonesia jika Indonesia berhasil mengurani emisi. Sebagai langkah awal, Sulawesi Tengah dipilih sebagai pilot province untuk UN REDD+ Program.